10 Syarat Membuat Kartu Penting

 10 Syarat Membuat Kartu Penting

Dalam postingan kali ini saya membagikan 10 syarat membuat kartu penting. Topik ini mencakup persyaratan membuat Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), SKCK, Kartu Kuning, Kartu Keluarga, Paspor, Surat Nikah, Kartu Kredit, SIM, Surat Keterangan Sehat dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Beberapa kartu penting seperti yang sudah saya sebutkan diatas memang sangat penting sekali. Fungsinya juga berbeda-beda dan tidak wajib kita miliki.

Meskipun demikian, ada juga kartu yang wajib kita miliki seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tentu untuk bisa membuat kartu seperti diatas ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jika kita tidak memenuhinya, kita tidak bisa membuat kartu penting tersebut.

Bagi kamu yang ingin tahu syarat-syarat membuat kartu penting, dibawah ini sudah saya tuliskan. Syarat-syaratnya juga tergantung kartu yang akan dibuat.

Persyaratan Membuat Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

  • Harus sudah berusia 17 Tahun.
  • Membawa surat pengantar RT / RW.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Akta Kelahiran kamu. 
  • Surat keterangan pindah.
  • Bagi WNI yang pindah dibutuhkan Surat Keterangan kedatangan dari luar negeri. 
  • Di foto untuk (e-KTP) atau bisa juga membawa foto yang berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.


Persyaratan Membuat SKCK

  • Membawa Surat Pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi KTP / SIM sesuai dengan surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah.
  • Membawa foto baru yang berwarna dan berukuran 4 x 6 sebanyak  6 lembar.
  • Mengisi formulir yang disediakan.
  • Pengambilan sidik jari.


Persyaratan Membuat Kartu Kuning

  • Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM.
  • Membawa Fotokopi Ijazah.
  • Foto yang berwarna dan berukuran 4 x 3 sebanyak 2 lembar dengan latar atau background merah.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).


Persyaratan Membuat Kartu Keluarga
1. Untuk Keluarga Baru:

  • Surat pengantar dari RT yang telah disetempel.
  • Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  • Surat Keterangan Pindah bagi anggota keluarga sebagai pendatang.


2. Untuk Penambahan Keluarga:

  • Kartu keluarga yang pernah dibuat atau yang lama.
  • Surat Keterangan Kelahiran anak-anak yang akan menjadi anggota baru dalam Kartu Keluarga (KK).


3. Untuk Yang Hilang Atau Rusak:

  • Surat Keterangan Kehilangan.
  • Kartu Keluarga yang telah rusak (untuk KK yang rusak).
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.


Persyaratan Membuat Paspor
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Kartu tanda penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
  • Akta perkawinan Atau Buku Nikah, Ijazah.
  • Paspor lama dibutuhkan, jika ingin perpanjang paspor.


2. Untuk WNI sebagai anak:

  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu keluarga (KK) atau Akta Kelahiran atau Surat Baptis.
  • Buku Nikah orang tua atau Akta Perkawinan.
  • Paspor biasa atau lama bagi yang memilikinya.


Persyaratan Membuat Surat Nikah

  • Wajib memiliki calon pengantin.
  • Berkas yang didapatkan dari Kantor Kelurahan.
  • Surat pernyataan belum menikah ditandatangani diatas materai Rp. 6.000.
  • Surat Pengantar yang didapatkan dari RT dan RW.
  • Calon pengantin memfotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) 
  • Fotokopi KTP orang tua masing-masing.
  • Foto calon pengantin yang berukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar dan juga berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.


Persyaratan Membuat Kartu Kredit

  • Fotokopi KTP.
  • Minimal harus berumur 21 tahun
  • Memiliki penghasilan minimal Rp. 3.000.000 perbulan. 
  • Fotokopi bukti penghasilan
  • Fotokopi NPWP.
  • Jika telah memiliki kartu kredit harus melampirkan tagihan Kartu Kredit 3 bulan terakhir.


Persyaratan Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM)

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berpenampilan rapi dan juga bersepatu.
  • Lulus uji teori, ujian praktik dan uji keterampilan.
  • Wajib mengikuti klinik mengemudi agar mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohonan SIM umum.


Persyaratan Membuat Surat Keterangan Sehat

  • Minimal harus sudah berumur 17 tahun.
  • Butuh KTP atau Kartu Identitas.
  • Foto yang berukuran 3 x 4 merah.
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas.


Persyaratan Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

  • Pemegang Saham Perusahaan harus memfotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Neraca Perusahaan.
  • Materai senilai Rp. 6.000.
  • Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dari direktur utama atau pemilik perusahaan.
  • Perizinan lainnya yang masih terkait dengan usaha yang dikerjakan.


Nah, demikian 10 syarat membuat kartu penting. Semuanya bisa kamu dapatkan asalkan semua syarat-syaratnya juga kamu lengkapi.
LihatTutupKomentar